Lengkapnya Fasilitas sebuah rumah sakit adalah cermin keseriusan sebuah rumah sakit  dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dan sebuah keberhasilan sebuah rumah sakit akan dinilai dari seberapa besar masyarakat membutuhkan kehadirannya. Sebuah Rumah Sakit yang mengabaikah kebutuhan masyarakat ia tidak hanya akan dituding tidak peduli pada masyarakat tapi juga mengingkari hakikatnya sebagai lembaga pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Rumah Sakit Semen Padang –atau Semen Padang Hospital- perlu memahami hal ini: ia mesti memperhatikan kebutuhan masyarakat –terutama masyarakat kecil.

 

Dalam kaitan dengan ini semua maka  kita sangat prihatin Rumah Sakit Semen Padang kini tak lagi melayani pasien BPJS untuk pengobatan penyakit atau kelainan  jantung mereka.

 

Media Indonesia Raya, media yang terbit di Padang, memberitakan Rumah Sakit Semen Padang tak lagi menerima atau melayani pasien BPJS untuk tindakan operasi penyakit jantung di rumah sakit tersebut. Akibat tidak adanya layanan ini, maka masyarakat Padang dan Sumatera Barat umumnya yang menderita kelainan  jantung tak bisa menggunakan keanggotanya sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan tindakan penyakit jantung mereka di rumah sakit tersebut.

 

Menurut Kementerian Kesehatan penyakit jantung merupakan salah satu penyakit yang terhitung paling banyak menyebabkan kematian di Indonesia. Penanganan yang salah atau terlambat atas penyakit ini akan berakibat fatal. Banyak  penderita penyakit ini, terutama rakyat kecil yang memiliki akses kesehatan terbatas, tidak sadar bahwa dirinya sebenarnya memiliki kelainan jantung.

 

Penyakit jantung adalah “penyakit mahal.” Tindakan operasi memerlukan biaya cukup besar. Karena itu adanya BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat, rakyat kecil, untuk mengatasi penyakit ini. Rumah Sakit dan BPJS mendapat amanah negara  untuk memperhatikan rakyat kecil mendapatkan hak kesehatan mereka. Undang-Undang Kesehatan menekankan rakyat kecil harus mendapatkan prioritas pemenuhan hak kesehatan mereka. Dalam kaitan dengan ini semua maka  kita sangat prihatin Rumah Sakit Semen Padang kini tak lagi melayani pasien BPJS untuk pengobatan penyakit atau kelainan  jantung mereka.

 

Rumah Sakit Padang sebenarnya memiliki fasilitas pengobatan jantung –cath lab– cukup canggih. Rumah Sakit ini dulu pernah membuka layanan bagi pasien BPJS. Tapi belakangan, seperti diberitakan Media Indonesia Raya -edisi Juni dan Agustus 2022- Semen Padang Hospital oleh BPJS dinilai melakukan pelanggaran dalam  laporan keuangan dan merugikan BPJS. Akibatnya, BPJS menjatuhkan sanksi, menghentikan kerja sama dengan rumah sakit tersebut. Belakangan kerja sama ini dibuka kembali, tapi tidak untuk semua layanan kesehatan. Kerja sama dalam penggunaan  cath lab untuk pasien BPJS, misalnya, masih belum dilanjutkan hingga kini.

 

Ini yang kita sesalkan. Bisa tidaknya penggunaan fasilitas cath lab untuk pasien BPJS sebenarnya  bisa dikatakan tergantung pada niat Rumah Sakit Semen Padang sendiri. BPJS kita yakin tentu akan bersedia untuk bekerja sama dengan Rumah Sakit itu untuk mengobati para penderita kelainan jantung. Dengan jumlah pasien jantung yang cukup banyak di Sumatera Barat, jelas  fasilitas cath lab pada Rumah Sakit Semen Padang  ini sangat dibutuhkan.

 

Yayasan Semen Padang dan PT Semen Padang  mesti memperhatikan soal ini: meminta para direksi Semen Padang Hospital untuk membuka kembali pelayanan cath lab mereka untuk pasien BPJS seperti yang sebelumnya pernah dilakukan. Apa pun alasannya, adanya cath lab  pada rumah sakit itu akan mubazir jika tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat Padang dan Sumatera Barat umumnya.

 

Sebagai rumah sakit yang lahir dengan visi suci: melayani masyarakat Sumatera Barat, Semen Padang Hospital mesti membuktikan dirinya memang dibutuhkan dan memiliki fasilitas kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat Sumatera Barat. Adanya cath lab yang melayani pasien BPJS  -para masyarakat kecil –  itulah taruhannya. Tanpa itu, bisa disebut Rumah Sakit ini belum maksimal melayani masyarakat Padang atau Sumatera Barat.  (editorial fokuskesehatannews.com)

Tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Berdasar Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan berikut sejumlah penyakit yang tidak ditanggung.

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, operasi plastic, misalnya.
  3. Perawatan gigi seperti pemasangan kawat gigi.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual.
  5. Cidera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Cidera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti perkelahian.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan pada  fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali kondisi darurat).
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja,
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. []

 

 

Dokter Sjarif Subijakto mestinya bijak mengatur waktunya antara mengurus persiapan Rumah Sakit Jantung dan menangani pasien Rumah Sakit Bahteramas, Kendari. Sebagai dokter intervensi jantung keahliannya terhitung langka di Kendari khususnya dan Sulawesi Tenggara umumnya. Masyarakat sangat membutuhkan keahliannya untuk mengobati penyakit yang sangat rentan mencabut nyawa manusia ini.

 

Seperti dilaporkan media penasultra.id, dokter Sjarif kini “sibuk” mengurus persiapan RS Jantung Kendari, padahal pasien jantung pada RS Bahteramas, tempatnya bekerja, membutuhkan keahliannya. Dokter Sjarif “memasang waktu” melayani pasien di RS Bahteramas di atas pukul 16.00, artinya di atas “jam kerjanya” sebagai plt dirut RS Jantung. Dengan demikian, pasien harus mengikuti jadwal dokter Sjarif. Pada akhirnya ketidakbisahadiran dokter Sjarif pada pagi hingga petang layaknya dokter-dokter pada rumah sakit tersebut mengganggu pelayanan RS Bahteramas.

 

Direktur RS Bahteramas Hasmuddin kepada media mengakui soal ini dan menyatakan tak berdaya atas semua ini. Ia tak bisa meminta Sjarif untuk stand by dari pagi hingga sore layaknya dokter tetap di RS Bahteramas. Dokter Sjarif juga hanya ada di poli rumah sakit itu pada hari Sabtu. Untuk ini pun ia tidak setiap Sabtu ada. Pada Sabtu 19 November 2022 ia tidak ada. Juga  pada Sabtu 26 November. Pada tanggal itu, kabarnya, ia harus ke Jakarta. Ketiadaannya itu jelas sangat mengganggu pelayanan RS Bahteramas.

Pengabdian dokter terbesar adalah pada sisi kemanusiaan dan tanggung jawab pada rumah sakit tempat ia bekerja

Dokter adalah pengabdi kemanusiaan. Dan seorang dokter tetap, yang bertugas pada sebuah rumahsakit, ia dituntut untuk serius menjalankan tugas kemanusiaannya. Kalau pun pasien tunduk untuk operasi jantung di atas pukul 16 seperti ditetapkan dokter Sjarif, tentu itu karena tidak ada pilihan untuk pasien. Dalam hal ini posisi pasien lemah.

 

Sekali lagi itu karena posisi dokter Sjarif yang “sibuk” sebagai plt Dirut RS Jantung. Sebuah tugas mulia dari Pemerintah Sulawesi Tenggara. Tapi tentu ada hal lebih penting dan tak kalah mulia.

 

Di sini dimensi etika kedokteran  berbicara. Pengabdian dokter terbesar adalah pada sisi kemanusiaan dan tanggung jawab pada rumah sakit tempat ia bekerja. Dokter Sjarif  harusnya bijak menghadapi ini. Ia bisa saja tetap menjadi plt Dirut RS Jantung (rumah sakit yang sedang dibangun itu) dan menyisakan waktunya sepekan  2, 3, atau 4 hari setiap pekan dari pagi hingga sore di RS Bahteramas. Dengan demikian pelayanan rumah sakit ini atas pasien ini tak terganggu.

 

Dokter Sjarif tidak bisa terus terusan hanya bersedia melayani pasien untuk tindakan di atas pukul 16. 00. Itu juga akan menyebabkan layanan RS Bahteramas dituding tak professional oleh  publik. Sering-sering meninggalkan tugas di poli pada Sabtu juga menandakan ketidakprofesional.

 

Kita meminta dokter Sjarif kembali melayani pasien  jantung sama seperti dokter lain, dari pagi hingga petang. Dokter Sjarif pasti bisa membagi waktu. Sebagai dokter ia pasti tahu, penyakit jantung adalah penyakit yang penanganannya harus cermat dan setiap waktu bisa membuat mereka yang mengidap penyakit ini meninggal. Kemanusiaan dokter Sjarif dipertaruhkan di sini. Dedikasinya sebagai dokter sangat diperlukan untuk warga Kendari dan sekitarnya. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi harus memperhatikan masalah ini. (editorial fokussehatnews).