Tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Berdasar Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan berikut sejumlah penyakit yang tidak ditanggung.
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, operasi plastic, misalnya.
- Perawatan gigi seperti pemasangan kawat gigi.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual.
- Cidera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Cidera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti perkelahian.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali kondisi darurat).
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja,
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. []