Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).

 

Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan berlaku  Kamis (20/7).

 

Instruksi ini menyusul setelah sebelumnya menyebar di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes. Korban mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran.

 

”Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” ujar Menkes Budi pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7). Perundungan ini menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial bagi peserta didik. Modus pembentukan karakter dokter-dokter muda biasa menjadi alasan perundungan.

 

”Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” ucapnya.

 

Menkes Budi mengungkapkan sejumlah kasus perundungan yang pernah ia terima di antaranya, ada kelompok di mana peserta didik ini diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, sebagai pembantu pribadi. Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior. Bahkan di antara para korban ada yang diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis.

 

”Kasus itu tidak pernah berani disampaikan oleh para junior, dan akibatnya begitu dia jadi senior dia melakukan hal yang sama. Oleh karena itu kita berusaha untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Kita akan jalankan ini dengan tegas,” katanya.

 

Menkes Budi juga telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/ .

 

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor. Ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

 

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

 

Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

 

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit. []

 

 

Jakarta –  BPOM menggelar kegiatan Forum Pertemuan Nasional Pelaku Usaha Kosmetik dalam Membangun Ketaatan pada Regulasi, Senin 10 Juli 2023. Kegiatan pertemuan nasional ini merupakan langkah gerakan bersama dari BPOM dengan industri kosmetik penerima kontrak dan potential partner secara hybrid (offline dan online). Rangkaian meliputi live talkshow yang mengangkat tema “Prospek & Tantangan Kosmetik Kontrak”, Series Podcast POSITIF (Podcast Kosmetik Inspiratif), dan Virtual Expo Kontrak Produksi Kosmetik.

 

Menurut Kepala BPOM, Penny K. Lukito, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman entrepreneur kosmetik dalam memahami regulasi kontrak produksi kosmetik. Bagi internal BPOM, terutama Unit Pelaksana Teknis (UPT), kegiatan ini dapat menciptakan kemitraan dengan industri penerima kontrak produksi dan badan usaha pemilik notifikasi (BUPN).

 

“Program ini dirancang untuk menambah wawasan dan pengetahuan BUPN kosmetik agar mematuhi regulasi dan peningkatan daya saing, sehingga dapat mengembangkan kosmetik yang  memenuhi ketentuan,” kata Penny K. Lukito.

 

Menurut Kepala BPOM, program tersebut diluncurkan salah satunya untuk menjawab tantangan yang masih banyak dihadapi industri kosmetik. Saat ini, geliat pertumbuhan bisnis kosmetik secara global maupun di Indonesia terbilang pesat. Sebagian besar rising star pelaku usaha kosmetik berawal dari startup atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lebih dari 50% nomor izin edar (NIE) produk yang disetujui BPOM lima tahun terakhir adalah NIE kosmetik, yang mengindikasikan besarnya pertumbuhan usaha kosmetik.

 

Melihat hal tersebut, BPOM merespons dan memberi dukungan melalui adanya fleksibilitas, yaitu pelaku usaha kosmetik yang belum memiliki fasilitas produksi dapat memiliki izin edar produk berupa notifikasi dengan melakukan kontrak produksi ke industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB). Pelaku usaha tersebut dapat berupa usaha perorangan atau BUPN Kosmetik.

Berdasarkan data notifikasi BPOM, jumlah pemilik izin edar kosmetik didominasi oleh BUPN, yaitu sebanyak 1.772 BUPN kosmetik atau 47% dari total pemilik izin edar kosmetik yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Namun demikian, hasil pengawasan BPOM masih menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran terkait penerapan kontrak produksi kosmetik, yaitu produk tanpa izin edar (TIE), produk palsu, kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan iklan kosmetik yang menyesatkan.

 

Hasil pengawasan BPOM selama tahun 2020—2022 terhadap sarana BUPN menunjukkan kecenderungan peningkatan sarana yang tidak memenuhi ketentuan hingga mencapai 25% dari jumlah sarana yang diperiksa pada tahun 2022. Selain itu, pada tahun 2022, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melakukan penyidikan pada 76 perkara tindak pidana kosmetik dengan nilai keekonomian Rp23,9 miliar. Nilai ini merupakan 48,2% dari total produk obat dan makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM. ”Selain unsur kesengajaan dari pelaku usaha, sebagian pelanggaran disebabkan pelaku usaha belum memahami regulasi kontrak produksi, termasuk tanggung jawab terhadap kualitas kosmetik di peredaran,” ujar Penny.

 

”Untuk itu, kami berkomitmen memperkuat pengawasan pre- dan post-market untuk mengatasi kecenderungan pelanggaran tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan hari ini kami tujukan sebagai upaya preventif dalam menangani masalah pelanggaran, yaitu dengan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi kontrak produksi kosmetik, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan startup,” lanjutnya. [fokussehatdotcom]

 

POST TAGS:

Jakarta –  Capaian Indonesia menuju Universal Health Coverage (UHC) melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menjadi salah satu best practice negara-negara dunia khususnya di Asia. Dalam Kongres International Health Economic Association (IHEA) ke-15, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memaparkan bagaimana komitmen negara ini dalam upaya memberikan perlindungan dan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi warganya. Sampai dengan 1 Juli 2023 jumlah peserta JKN mencapai 258,9 juta jiwa atau 93,81% dari total jumlah penduduk Indonesia.

 

“Menjelang 10 tahun pelaksanaan, komitmen politik yang kuat pemerintah untuk mencapai UHC terus dijaga. Kurun waktu 10 tahun ini BPJS Kesehatan telah melalui berbagai proses hingga akhirnya kini terbentuk ekosistem JKN yang matang. Program JKN bisa dikatakan salah satu perwujudan gotong royong besar yang amat terasa di negara Indonesia, karena sistem pembiayaan kesehatan dilakukan melalui satu skema yang terintegrasi, ” ujar Ghufron, dalam sesi di Pusat Konvensi Internasional Cape Town, Afrika Selatan, Minggu (09/07).

 

Ghufron mengungkapkan, Program JKN  menjadi contoh negara lain karena memiliki kepesertaan terbanyak dan pencapaian UHC tercepat di dunia untuk satu skema yang terintegrasi. Meski diawal pelaksanaan terdapat tantangan dalam hal kemampuan pembiayaan program, BPJS Kesehatan mampu untuk beradaptasi dengan berbagai perubahan kebijakan serta melahirkan berbagai inovasi dan peningkatan layanan untuk meningkatkan kesinambungan Program JKN. Sebagai contoh, BPJS Kesehatan baru-baru ini merilis fitur i-Care dalam aplikasi Mobile JKN. Fitur ini memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir. Dengan adanya akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya, dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.

 

“Selain itu, walapun saat ini, pemanfaatan program sudah terjadi peningkatan atau rebound setelah pandemi Covid-19, secara finansial program ini masih dalam kondisi keuangan yang sehat. Tidak ada lagi utang ke rumah sakit bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk menjaga cashflow rumah sakit dan baru baru ini juga telah ditetapkan penyesuaian dan peningkatan tarif layanan kesehatan,” papar Ghufron.

 

Untuk mencapai UHC yang berkualitas, BPJS Kesehatan juga tengah melakukan transformasi mutu layanan karena sebagai badan layanan publik, dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas layanan. BPJS Kesehatan memulainya dengan melakukan transformasi struktural dan kultural. Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan mendorong adanya penyesuaian kebijakan Program JKN atau revisi Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan Nasional dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dan pembiayaan kesehatan bagi peserta JKN, misalnya peningkatan pembiayaan kesehatan di pedesaan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga memaparkan salah satu tantangan dalam mencapai UHC adalah merekrut sektor pekerja informal yang relatif sehat, berpenghasilan tidak pasti, namun memiliki hambatan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan. Berbagai strategi dan program secara khusus didedikasikan untuk membantu perekrutan segmen kepesertaan ini. Mulai dari melalukan advokasi kepada pemerintah daerah kapasitas fiskal yang tinggi untuk menjamin warga yang belum terdaftar dan melaksanakan program memetakan, menyisir, mengadovokasi hingga mendaftarkan/registrasi (PESIAR) peserta bekerjama dengan perangkat desa.

 

Kongres IHEA yang diadakan setiap dua tahun sekali, adalah satu-satunya forum global bagi para ekonom kesehatan untuk mendiskusikan perkembangan metodologi terbaru, mempresentasikan temuan penelitian terbaru dan mengeksplorasi implikasi penelitian ini terhadap kebijakan dan praktik kesehatan. Kongres IHEA ini juga menampilkan berbagai presentasi di seluruh spektrum bidang ekonomi kesehatan. Dalam kongres tersebut, hadir sejumlah pakar dan pemerhati pembiayaan kesehatan dari universitas dan institusi dunia.

 

Dalam Kongres IHEA kali ini, BPJS Kesehatan juga akan mempresentasikan abstrak yang berhasil terpilih dari ribuan abstrak yang ditulis terkait penelitian bidang pembiayaan kesehatan seluruh dunia. Abstrak yang akan dipresentasikan oleh Direktur Perencanaan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby,  berjudul The Effect of Chronic Disease Management Programme on Diabetic Mellitus Complication: Cluster-Controlled Intervention in Indonesia Health Insurance, ditulis oleh Duta BPJS Kesehatan Suciati Megawardani dan Gregorius Virgianto Apuji Anggoro Putro. [BPJS]

 

 

POST TAGS:

Jakarta – Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dengan meluncurkan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) Senin, (26/6) secara daring melalui YouTube Kementerian Kesehatan.

 

Peluncuran ILP bertujuan  meningkatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, salah satunya pemenuhan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan agar jumlah dan kompetensinya sesuai, sehingga dapat menunjang pelayanan kesehatan yang memadai.

 

Menurut Sekretaris Dirjen Tenaga Kesehatan, Sugianto, transformasi sistem kesehatan dilaksanakan melalui 6 pilar tranformasi yang terintegrasi satu dengan yang lain. Transformasi SDM kesehatan diharapakan dapat menjamin terpenuhinya SDM kesehatan yang kompeten dan berkeadilan.

 

Salah satu capaian yang ditargetkan adalah meningkatnya pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan yang berkualitas dengan indikator persentase puskemas dengan dokter sebesar 100% dan persentase puskesmas yang memiliki SDM Kesehatan sesuai standar sebesar 80%. Saat ini, berdasarkan data SISDMK, terdapat 415 (3,99%) Puskesmas belum memiliki dokter dan terdapat 4.985 (47,77%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan standar secara lengkap.

 

”Berbagai upaya sudah dilaksanakan untuk mencapai target antara lain melalui rekrutmen PPPK, penugasan khusus tenaga kesehatan bagi puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil serta pemberian beasiswa untuk pendidikan,” kata  Sugianto.

 

Sugianto menyebut pembukaan PPPK bidang kesehatan secara masif telah dimulai sejak 2022. Saat itu, formasi yang dibuka sebanyak 80.049 dan yang lulus sebanyak 62.663 tenaga kesehatan, namun hanya 13 persen atau 8.396 formasi yang sesuai dengan kebutuhan prioritas di Puskesmas dan RSUD.

 

Upaya lain adalah dengan melakukan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan berbasis tim maupun individu untuk ditempatkan di Puskesmas utamanya Puskesmas yang berada di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Program ini merupakan pemenuhan yang sifatnya sementara pada kurun waktu penugasan tertentu untuk memenuhi kekosongan 9 jenis nakes di puskesmas. ”Sejak awal program ini di tahun 2015, Kemenkes telah mendayagunakan sebanyak 21.105 tenaga kesehatan untuk mendukung oelayanan kesehatan di 3.630 Puskesmas di 331 kabupaten/Kota di 35 provinsi,” ujarnya.

 

Melalui upaya tersebut, lanjutnya, kondisi SDM Kesehatan terus membaik dari segi jumlah, kualitas dan penyebarannya. Namun, capaian tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan nakes terutama di wilayah DTPK.

 

Anna Kurniati, Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan menyampaikan ada tiga tantangan utama pengelolaan SDM Kesehatan di Indonesia yaitu kekurangan jumlah tenaga kesehatan, distribusi tidak merata dan kurangnya pelatihan berbasis kompetensi.

 

Kementerian Kesehatan bersama stakeholder perlu terus berkolaborasi dalam pemenuhan tenaga Kesehatan. Sebagai gambaran, terkait dengan ketersediaan SDM Kesehatan, paling tinggi celahnya di wilayah Indonesia timur yang mana 63 persen puskesmas di wilayah tersebut dilaporkan kosong.

 

Dari segi kelengkapan tenaga kesehatan, menurut data SISDMK Kemenkes, puskesmas yang belum lengkap 9 jenis tenaga kesehatan paling banyak di wilayah Jawa Barat. Kemudian dari segi kategori wilayah, Puskesmas yang belum lengkap didominasi di wilayah pedesaan.

 

Kementerian Kesehatan terus mendorong pemerintah daerah untuk dapat memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan di wilayahnya. Untuk rekruitmen PPPK, pemenuhan tenaga keshaatan harus sesuai dengan standar minimal dan formasi yang kosong agar dapat dipenuhi terlebih dahulu. [fokussehatnews]