Jakarta –  BPOM menggelar kegiatan Forum Pertemuan Nasional Pelaku Usaha Kosmetik dalam Membangun Ketaatan pada Regulasi, Senin 10 Juli 2023. Kegiatan pertemuan nasional ini merupakan langkah gerakan bersama dari BPOM dengan industri kosmetik penerima kontrak dan potential partner secara hybrid (offline dan online). Rangkaian meliputi live talkshow yang mengangkat tema “Prospek & Tantangan Kosmetik Kontrak”, Series Podcast POSITIF (Podcast Kosmetik Inspiratif), dan Virtual Expo Kontrak Produksi Kosmetik.

 

Menurut Kepala BPOM, Penny K. Lukito, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman entrepreneur kosmetik dalam memahami regulasi kontrak produksi kosmetik. Bagi internal BPOM, terutama Unit Pelaksana Teknis (UPT), kegiatan ini dapat menciptakan kemitraan dengan industri penerima kontrak produksi dan badan usaha pemilik notifikasi (BUPN).

 

“Program ini dirancang untuk menambah wawasan dan pengetahuan BUPN kosmetik agar mematuhi regulasi dan peningkatan daya saing, sehingga dapat mengembangkan kosmetik yang  memenuhi ketentuan,” kata Penny K. Lukito.

 

Menurut Kepala BPOM, program tersebut diluncurkan salah satunya untuk menjawab tantangan yang masih banyak dihadapi industri kosmetik. Saat ini, geliat pertumbuhan bisnis kosmetik secara global maupun di Indonesia terbilang pesat. Sebagian besar rising star pelaku usaha kosmetik berawal dari startup atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lebih dari 50% nomor izin edar (NIE) produk yang disetujui BPOM lima tahun terakhir adalah NIE kosmetik, yang mengindikasikan besarnya pertumbuhan usaha kosmetik.

 

Melihat hal tersebut, BPOM merespons dan memberi dukungan melalui adanya fleksibilitas, yaitu pelaku usaha kosmetik yang belum memiliki fasilitas produksi dapat memiliki izin edar produk berupa notifikasi dengan melakukan kontrak produksi ke industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB). Pelaku usaha tersebut dapat berupa usaha perorangan atau BUPN Kosmetik.

Berdasarkan data notifikasi BPOM, jumlah pemilik izin edar kosmetik didominasi oleh BUPN, yaitu sebanyak 1.772 BUPN kosmetik atau 47% dari total pemilik izin edar kosmetik yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Namun demikian, hasil pengawasan BPOM masih menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran terkait penerapan kontrak produksi kosmetik, yaitu produk tanpa izin edar (TIE), produk palsu, kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan iklan kosmetik yang menyesatkan.

 

Hasil pengawasan BPOM selama tahun 2020—2022 terhadap sarana BUPN menunjukkan kecenderungan peningkatan sarana yang tidak memenuhi ketentuan hingga mencapai 25% dari jumlah sarana yang diperiksa pada tahun 2022. Selain itu, pada tahun 2022, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melakukan penyidikan pada 76 perkara tindak pidana kosmetik dengan nilai keekonomian Rp23,9 miliar. Nilai ini merupakan 48,2% dari total produk obat dan makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM. ”Selain unsur kesengajaan dari pelaku usaha, sebagian pelanggaran disebabkan pelaku usaha belum memahami regulasi kontrak produksi, termasuk tanggung jawab terhadap kualitas kosmetik di peredaran,” ujar Penny.

 

”Untuk itu, kami berkomitmen memperkuat pengawasan pre- dan post-market untuk mengatasi kecenderungan pelanggaran tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan hari ini kami tujukan sebagai upaya preventif dalam menangani masalah pelanggaran, yaitu dengan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi kontrak produksi kosmetik, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan startup,” lanjutnya. [fokussehatdotcom]

 

POST TAGS: