Jakarta – Sebanyak 13 dokter spesialis jantung Indonesia diberangkatkan ke Tiongkok untuk mengikuti program fellowship intervensi jantung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA) pada periode 2024-2027.

 

Fellowship merupakan program pelatihan lanjutan bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertujuan memperdalam pengetahuan dan keterampilan di bidang tertentu. Dengan kurikulum dan kompetensi yang terarah pada subspesialis tertentu, program ini membantu peserta memberikan layanan medis yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan terbaru di dunia kedokteran.

 

“Kemenkes akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan SDMK bagi memenuhi kebutuhan prioritas pelayanan KJSU-KIA melalui Fellowship dokter spesialis baik di dalam negeri maupun di luar negeri terutama di negara-negara yang memiliki keunggulan dalam pelayanan kesehatan sebagai contoh di Tiongkok dan Jepang,” ujar Yuli Farianti, Plt. Dirjen Tenaga Kesehatan, Senin 10 November.

 

Dari 13 peserta fellowship, enam dokter akan menjalani pelatihan di Wuhan Asia Heart Hospital, sementara tujuh lainnya akan menempuh pendidikan di Fudan University Zhongshan Hospital. Kedua institusi ini dikenal luas dalam bidang intervensi jantung dan telah menyambut para fellow dengan baik.

 

Durasi program fellowship ini adalah 12 bulan, di mana para dokter akan mendapatkan pelatihan intensif dan pengalaman langsung di lapangan. Program ini sepenuhnya dibiayai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), mencakup biaya registrasi, tuition fee, visa, serta seminar yang akan mendukung pengembangan kompetensi mereka selama menjalani studi.

 

Ketigabelas dokter spesialis yang terpilih untuk program fellowship di Tiongkok telah melewati proses seleksi ketat, termasuk pemberkasan dokumen dan wawancara. Mereka diharapkan dapat menerapkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama program ini untuk meningkatkan layanan intervensi jantung di rumah sakit asal mereka.

 

Dengan adanya program fellowship ini, diharapkan pelayanan intervensi jantung di Indonesia akan meningkat secara signifikan, memberikan akses yang lebih baik terhadap perawatan kesehatan berkualitas bagi masyarakat. Inisiatif ini merupakan langkah positif dalam membangun sistem kesehatan yang lebih kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Kemenkes)

POST TAGS:

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).

 

Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan berlaku  Kamis (20/7).

 

Instruksi ini menyusul setelah sebelumnya menyebar di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes. Korban mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran.

 

”Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” ujar Menkes Budi pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7). Perundungan ini menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial bagi peserta didik. Modus pembentukan karakter dokter-dokter muda biasa menjadi alasan perundungan.

 

”Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” ucapnya.

 

Menkes Budi mengungkapkan sejumlah kasus perundungan yang pernah ia terima di antaranya, ada kelompok di mana peserta didik ini diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, sebagai pembantu pribadi. Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior. Bahkan di antara para korban ada yang diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis.

 

”Kasus itu tidak pernah berani disampaikan oleh para junior, dan akibatnya begitu dia jadi senior dia melakukan hal yang sama. Oleh karena itu kita berusaha untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Kita akan jalankan ini dengan tegas,” katanya.

 

Menkes Budi juga telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/ .

 

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor. Ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

 

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

 

Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

 

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit. []