Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjamin jumlah tempat tidur di rumah sakit (RS) tidak akan berkurang setelah sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Dante menyatakan hal ini saat rapat kerja bersama Dirut BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Komisi IX DPR, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Dante Pemerintah telah melakukan sejumlah pembaruan menyangkut kesiapan RS Nasional dalam implementasi KRIS hingga 20 Mei 2024. “Jadi implementasi KRIS ini akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur ini tidak akan terjadi,” kata dia
Wakil Menteri ini memperkirakan 609 rumah sakit yang tidak mengalami kekurangan tempat tidur saat KRIS diterapkan. Kemudian, rumah sakit yang mengalami kekurangan tempat tidur sebanyak 292 RS. Ada pun yang lain menurut dia hanya sedikit, sekitar satu atau dua tempat tidur.
Berdasar survei, lanjut Dante, sebanyak 2.316 rumah sakit atau 79,05 persen sudah memenuhi 12 kriteria KRIS. Kemudian, sebanyak 363 RS sudah memenuhi 11 kriteria, sebanyak 43 rumah sakit memenuhi 10 kriteria, 272 memenuhi 9 kriteria, dan 63 rumah sakit belum memenuhi kriteria KRIS. []