BP POM Terima Penghargaan Badan Publik Kualifikasi Informatif

Jakarta–BPOM kembali menerima penghargaan sebagai badan publik dengan kualifikasi “Informatif” berdasarkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi

Jakarta–BPOM kembali menerima penghargaan sebagai badan publik dengan kualifikasi “Informatif” berdasarkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 untuk Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Penghargaan diberikan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia pada momen Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Istana Wakil Presiden RI, Selasa (19/12/2023).

 

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) merupakan proses penilaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang secara tahunan rutin diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Monev KIP dilakukan untuk mengukur kepatuhan, menilai konsistensi, serta mengevaluasi implementasi badan publik dalam keterbukaan informasi publik. Terdapat 6 indikator sebagai dasar monev KIP, yaitu (1) kualitas informasi; (2) jenis informasi; (3) pelayanan informasi; (4) komitmen organisasi; (5) sarana prasarana; dan (6) digitalisasi.

 

Setiap tahun, BPOM berpartisipasi dalam monev KIP dan telah memperoleh predikat Informatif sejak tahun 2020 sampai 2022. BPOM menjadi badan publik kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang memperoleh nilai tertinggi dari sebanyak 32 badan publik yang lolos tahap uji publik pada monev KIP tahun ini. Nilai yang diperoleh BPOM adalah sebesar 98,14 berdasarkan penilaian dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), presentasi uji publik, dan visitasi yang telah dilakukan pada 13 Desember 2023.

 

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya memaparkan, tahun ini terdapat 263 badan publik yang submit Self-Assessment Questionnaire (SAQ) ke KI Pusat. Pengisian SAQ ini menjadi komponen utama dalam proses penilaian Monev KIP. “Hanya 195 yang dinyatakan lolos ke tahap uji publik, yakni badan publik yang memiliki passing grade nilai SAQ di atas 60,” papar Donny.

 

Penghargaan yang diterima BPOM kembali di tahun ini menunjukkan bahwa BPOM telah menerapkan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM, sebagai aturan yang diacu dalam pengelolaan layanan informasi publik sesuai dengan perkembangan regulasi terkini. Ke depannya diharapkan BPOM akan terus terpacu secara konsisten menerapkan asas keterbukaan informasi publik di setiap pelayanan publik yang dilakukan, baik di tingkat pusat maupun daerah. [BPPOM]

 

POST TAGS:
NO COMMENTS

POST A COMMENT