Jakarta – Pemerintah gercep alias gerak cepat  menjamin ketersediaan obat terapi COVID-19. Kini alternatifnya adalah  impor. Ada 3 jenis obat yang diupayakan stok nya tetap aman untuk Indonesia, antara lain Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas.

Kami menyadari bahwa ada obat-obat impor yang memang secara global pasokannya sangat ketat, dan obat-obat tersebut antara lain remdesivir, actemra, gammaraas, kata Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono dalam Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (17/7). Dante  menjelaskan obat remdesivir akan diimpor dari India, Pakistan, dan Cina. Sebelumnya telah dilakukan negosiasi bersama dengan Kementerian Luar Negeri agar India bisa membuka kembali ekspornya.

”Sudah mulai masuk (remdesivir) sekitar 50 ribu vial dan nanti akan bertambah lagi menjadi 50 ribu vial lagi per minggu. Kami juga sudah membuka akses ke Cina supaya obat-obat yang mirip dengan remdesivir bisa masuk ke Indonesia,” katanya.

Akan hanyaTerkait obat actemra, pemerintah Indonesia sudah berkomunikasi langsung dengan produsen di Swiss, yakni perusahaan Roche. Obat actemra ini jadi salah satu obat terapi COVID-19 yang cukup sulit didapatkan.

Sedangkan untuk obat Gammaraas, pemerintah Indonesia sudah mendapatkan impor dari Cina sebanyak 30 ribu vial. Namun masih butuh stok lebih banyak lagi untuk mencukupi kebutuhan di Indonesia.

Untuk obat-obat yang stok nya dikategorikan masih cukup dan kelihatan masih jarang untuk masyarakat, lanjut dr. Dante, sudah dilakukan pertemuan dengan Gabungan Perusahaan Farmasi supaya distribusi obat itu menjadi semakin lebih merata di seluruh tanah air.

Meskipun stok obat aman, ia tetap menekankan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan, memakai masker dan menghindari kerumunan, serta rajin mencuci tangan dengan sabun.

POST TAGS:

PENJELASAN BPOM RI

TENTANG

SUSU KENTAL MANIS (SKM)

 

 

Sehubungan dengan merebaknya informasi tentang “Susu Kental Manis” (SKM), maka BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

 

  1. Subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis  susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.
  2. Karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain). Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.
  3. Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll).
  4. BPOM RI telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.
  5. Surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.
  6. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.
  7. Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang.

 

BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. (sumber: BPOM)

 

Jakarta- Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan vaksin Gotong Royong tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis. Alasan Timboel, karena kedua program itu menggunakan merk berbeda. Sebelumnya, Pemerintah menyatakan akan ada vaksinasi berbayar yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Kimia Farma.

 

“Kalau vaksinasi gotong royong itu seperti Sinopharm yg diimpor oleh BUMN. Sinopharm nggak dibolehkan untuk vaksinasi program, sehingga Pemerintah tidak mengorder Sinopharm. Tentunya produsen vaksin ada juga yang menjual vaksin ke swasta, bukan ke Pemerintah, nah ini yang bisa membantu percepatan supply vaksin di Indonesia,” ujar Timboel Selasa, 13 Juli 2021.  Jadi, ujarnya, yang  dibolehkan untuk vaksinasi program adalah seperti Sinovac, Pfizer, Astrazeneca. Dengan demikian, ujarnya,  vaksinasi Gotong Royong tidak mengganggu vaksinasi program, namun kehadiran vaksinasi Gotong Royong hanya untuk percepatan vaksinasi. “Itu sifatnya optional  saja,” ujarnya.

 

Timboel menunjuk dasar hukum vaksinasi Gotong Royong adalah pasal 60 ayat 2 UU penanganan bencana, yaitu partisipasi masyarakat. “Argumen yang menyatakan  kalau mau nyaman ya pakai aja vaksinasi Gotong Royong yang berbayar, ujarnya, adalah  argumen yang salah,” ujarnya. Menurut dia, Pemerintah harus memastikan pemberian vaksinasi Program juga dengan  nyaman dengan menghindari penyebaran covid di tempat vaksinasi.

 

Timboel menceritakan pengalamannya. “Kemarin saya antar anak vaksinasi di sebuah sekolah SMA. Ramainya minta ampun, sepertinya tidak ada manajemen antrean yang bisa memastikan peserta vaksinasi tidak berkerumun. Selain itu waktunya pun bisa 1 – 1.5 jam dikumpulkan di lantai 2. Sudah ngumpul, waktunya lama lagi, ini beresiko,” katanya.

 

Menurut dia,  narasi yang dibangun untuk memilih vaksinasi Gotong Royong atau Program adalah merk vaksinasinya saja, tidak boleh menawarkan vaksinasi Gotong Royong karena kenyamanan. Pemerintah harus  memastikan vaksinasi program dengan nyaman, manajemen antrean harus diperbaiki dengan benar-benar mematuhi 5M supaya tidak menjadi tempat penyebaran Covid.

 

“Persoalan vaksinasi gotong royong itu kan hanya masalah harganya yang relatif mahal. Kalau mau jujur, sebenarnya Vaksinasi Gotong Royong itu kan untuk perusahaan yang akan diberikan ke para pekerjanya, itu diatur di Permenkes No. 10 tahun 2021,” kata Timboel. “Masalahnya,  dari begitu banyaknya perusahaan yang komit ikut tapi hanya sedikit yang mau beli vaksin Gotong Royong,” lanjutnya. “Karena nggak laku dan vaksin Sinopharm yg sudah diimpor 1.5 juta tidak bisa dipakai untuk vaksinasi progran maka BUMN yg mengimpor merasa rugi kalau tidak terjual,” ujarnya lagi.

 

Untuk solusinya, ujarnya, makanya dikeluarkan revisi Permenkes menjadi Permenkes No. 19 tahun 2021 yang membolehkan menjual vaksinasi gotong royong ke individu, agar laku terjual. “Saya duga kalau pun dibuka ke individu masyarakat umum namun harganya masih mahal maka vaksin Gotong Royong akan tidak  diminati,” ujarnya. Karena itu ia menyarankan kan harga vaksinasi Gotong Royong diturunkan menjadi 100 – 150 ribu rupiah.

Surabaya – Warga kota Surabaya yang memiliki masalah dengan jantung mereka, kini bisa berobat ke Rumah Sakit Islam  Jemursari. Fasilitas cath lab  RS Jemursari sekarang telah melayani pasien anggota BPJS Kesehatan. Artinya, pasien BPJS di “kota buaya” itu kini telah mendapat tambahan rumah sakit yang bisa melakukan operasi –tindakan- atas jantung yang bermasalah. “Syukur Alhamdullilah, kerja sama dengan BPJS ini sangat bermanfaat untuk masyarakat Surabaya,” kata Profesor Dokter Rochmad Romdoni, Ahad, 3 Juli 2021.

 

Romdoni adalah mantan direktur utama RS Jemursari, Ia menjabat sebagai direktur rumah sakit Islam tersebut sejak 2013 sampai 2020. “Kami saat itu memang terus berusaha agar fasilitas cath lab RS Jemursari bisa menerima pasien BPJS,” katanya.

 

Rumah sakit yang terletak di Jalan Raya Jemursari No. 51-57 ini sebenarnya sudah memiliki fasilitas cath lab sejak sekitar tiga tahun silam. Hanya saat itu fasilitas ini belum bisa menerima pasien BPJS. “Padahal banyak pasien jantung berobat ke Jemursari,” kata Romdoni.

 

Prof. Romdoni

 

Belum bisanya menerima pasien BPJS tentu bukan karena keinginan rumah sakit itu, tapi karena memang belum ada “izin” dari BPJS. Saat itu pihak rumah sakit sudah menyediakan persyaratan agar cath lab itu dapat menerima pasien BPJS, termasuk dokter spesialis jantung, izin Bapeten, ahli radiologi dll. Tapi, belum juga ada “lampu hijau” dari BPJS. Pasien yang berobat jantung ke RS Jemursari, oleh pihak rumah sakit dirujuk ke sejumlah rumahsakit lain di Surabaya yang memiliki cath lab. Tentu saja ini mengecewakan mereka, apalagi yang rumahnya dekat dengan RS Jemursari.

 

“Kesabaran”  RS Jemursari ini rupanya kemudian berbuah. Sekitar dua bulan setelah pergantian direktur utama BPJS, direktur baru BPJS, Profesor Dokter Ali Ghufron Mukti berkunjung ke Surabaya dan mendatangi sejumlah rumahsakit, termasuk RS Jemursari. Ali Ghufron juga sempat melihat fasilitas cath lab rumahsakit yang berdiri sejak 2002 ini. Bisa jadi kunjungan ini yang ikut meyakinkan BPJS, RS Islam Jemursari memang layak bekerjasama dengan BPJS untuk menerimah pasien yang berobat dengan fasilitas cath lab mereka. Menurut sumber fokussehatnews, kini sejumlah pasien BPJS yang menderita kelainan jantung sudah mulai ditangani dengan cath lab rumah sakit tersebut.

 

RSUD Cibininong (headlinebogor)

 

Nah, nasib berbeda dialami Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong, Jawa Barat. Sampai kini cath lab rumah sakit tipe B yang jadi rujukan masyarakat Bogor itu belum bisa menerima pasien BPJS. “Padahal semua persyaratan, dari dokter ahli, petugas radiologi, ruang khusus cath lab dan lain-lain sudah kami lengkapi,” kata Direktur RSUD Cibinong, Dokter Wahyu Eko Widiharso. “Juga surat keterangan dari Bapeten dan Dinas Kesehatan,” tambahnya lagi.

 

Di Kabupaten Bogor, yang memiliki jumlah warga 6 juta orang,  ada dua rumah sakit yang fasilitas cath lab-nya menerima pasien BPJS, yakni RSUD Ciawi dan RS Sentra Medika, yang terakhir ini milik swasta. RSUD Ciawi terletak di Bogor Barat, sekitar 20 kilometer dari RSUD Cibinong yang jadi rujukan warga Bogor sebelah utara dan timur.

 

Karena RS Cibinong cath lab-nya tak menerima pasien BPJS, maka pasien jantung warga Cibinong banyak yang kemudian berobat ke RS Kota Bogor yang letaknya sekitar 10 kilometer dari RS Cibinong.

 

Bupati Bogor, Ade Yasin sendiri telah meminta BPJS Bogor agar  RS Cibinong bisa bekerja sama dengan BPJS dalam hal melayani pasien BPJS yang memerlukan tindakan cath lab.”Sebagai rumah sakit daerah rujukan, saya mengharap cath lab RSUD  Cibinong bisa menerima pasien jantung anggota BPJS,” kata Wahyu, dokter yang dikenal rendah hati dan dekat dengan para karyawan RS Cibinong ini. (ken)

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta – BPOM mengeluarkan siaran pers perihal peredaran Ivermectin. Berikut isinya:

                            

Pemerintah terus melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya menggulangi pandemi COVID-19 yang dalam waktu 1 bulan terakhir mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Salah satu strategi yang diambil adalah untuk memastikan ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu untuk menghindarkan masyarakat dari penggunaan obat yang berisiko terhadap Kesehatan.

 

Jumat (02/07), Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menggelar konferensi pers untuk membahas mengenai Ivermectin yang akhir-akhir ini marak diberitakan terkait penggunaannya dalam mengobati COVID-19. Terkait hal ini, Kepala Badan POM kembali menegaskan penggunaan Ivermectin untuk indikasi COVID-19 hanya digunakan dalam kerangka uji klinik. Hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap Ivermectin yang telah dikeluarkan oleh Badan POM pada tanggal 28 Juni 2021.

 

“Sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, serta pendapat dari Badan Otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA), bahwa Ivermectin untuk COVID-19 hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik. Uji klinik ini diperlukan untuk memperoleh data yang valid bahwa obat ini memang signifikan dalam mengobati COVID-19,” terang Kepala Badan POM.

 

“Saat ini uji klinik tengah dilakukan di 8 Rumah Sakit di Indonesia. Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter. Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui,” jelas Kepala Badan POM lagi.

 

Badan POM selalu menjaga agar mutu obat terjamin sepanjang product life cycle dengan memastikan mutu sebelum dan sesudah beredar melalui pemenuhan Cara Pembuatan Obat  yang Baik (CPOB) oleh industri farmasi dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) oleh distributor, termasuk di sarana pelayanan kefarmasian.

 

Pengawalan Badan POM terhadap jaminan mutu obat dilakukan melalui pengawasan ke fasilitas produksi dan distribusi untuk memastikan kepatuhan terhadap CPOB dan CDOB. Jika didapatkan ketidaksesuaian terhadap ketentuan CPOB dan CDOB pada mutu produk dan dapat membahayakan masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi-sanksi kepada pelaku usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Dalam kesempatan ini, Kepala Badan POM sekaligus membahas terkait pengawasan Badan POM terhadap kegiatan pembuatan Ivermectin produksi PT, Harsen dengan nama dagang Ivermax 12. Dari hasil pengawasan, Badan POM menemukan bahwa obat tersebut diproduksi dan didistribusikan dengan tidak memperhatikan aspek CPOB dan CDOB. Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan, antara lain:

 

  1. Menggunakan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi
  2. Mendistribusikan obat Ivermax 12 tidak dalam kemasan siap edar.
  3. Mendistribusikan obat Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi
  4. Mencantumkan masa kedaluarsa Ivermax 12 tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh Badan POM yaitu seharusnya 12 bulan setelah tanggal produksi namun dicantumkan 2 tahun setelah tanggal produksi.
  5. Mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produk.
  6. Melakukan promosi yang tidak sesuai ketentuan  yaitu tidak obyektif, tidak lengkap, dan menyesatkan  sebagai contoh  iklan obat  Ivermectin  yang yang mencantumkan indikasi untuk pengobatan COVID-19 dapat menyesatkan masyarakat karena belum ada uji klinis dan persetujuan dari Badan POM untuk indikasi tersebut.

 

 

Badan POM mengedepankan pembinaan kepada Industri Farmasi dalam memenuhi ketentuan CPOB dan CDOB, dengan melakukan inspeksi dan meminta Industri Farmasi melakukan perbaikan terhadap temuan-temuan ketidaksesuaian dengan standar. Namun jika pembinaan yang dilakukan Badan POM itu tidak dipatuhi oleh Industri Farmasi, maka akan dilakukan peringatan keras berupa penghentian sementara produksi sampai kepada pencabutan Izin edar.

 

Mengingat pelanggaran yang dilakukan berpotensi untuk membahayakan masyarakat, maka terhadap PT. Harsen maupun industri farmasi yang melanggar ketentuan dalam proses produksi maupun distribusinya dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana. “Sanksi yang diberikan saat ini kepada PT. Harsen berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan penarikan produk Ivermax 12 dari peredaran,” tegas Kepala Badan POM.

 

Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain. Selain itu, Kepala Badan POM juga mengimbau agar masyarakat bijak, pintar, dan hati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang akan digunakan dalam pengobatan COVID-19.

 

Lebih lanjut, Kepala Badan POM menyampaikan bahwa Badan POM senantiasa memberikan edukasi yang sesuai kepada masyarakat mengenai penggunaan Ivermectin karena terdapat iklan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak objektif, lengkap, dan menyesatkan. Sebagai contoh adalah iklan obat Ivermectin yang mencantumkan indikasi untuk pengobatan COVID-19 dapat menyesatkan masyarakat karena belum ada uji klinis dan persetujuan dari Badan POM untuk indikasi tersebut.

 

“Promosi obat keras hanya diperbolehkan melalui media Kesehatan. Masyarakat juga harus memahami bahwa obat keras harus diperoleh dengan resep dokter, yang didapatkan melalui konsultasi kepada dokter baik secara langsung maupun  melalui telemedicinePembelian obat keras harus dilakukan disarana pelayanan kefarmasian yang memenuhi kaidah CDOB dan diserahkan oleh Apoteker sesuai dengan ketentuan,” ujar Kepala Badan POM.