Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus mendorong diusutnya dan dituntaskannya kasus yang menyebabkan tewasnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni. Jika ini dibiarkan dan tidak diselesaikan secara hukum, bukan tak mungkin perkara semacam ini berulang. IDI mesti mengawal kasus ini dengan sungguh-sungguh.

Dokter Icha, demikian panggilan dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat  Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut, tewas dengan cara bunuh diri pada Jumat, 26 Juni 2026. Ia diduga tertekan akibat peristiwa yang dialaminya saat bertugas di IGD Rumah Sakit Leona.

Kepolisian dan IDI harus bisa mengungkap itu. Jika mereka melakukan perbuatan yang benar-benar di luar batas kemanusiaan, mereka harus ditangkap  dan diseret ke meja hijau.

Ketika itu Icha mendapat pasien korban gigitan ular. Keluarga pasien mendesak Icha untuk segera menyuntikan serum yang mereka inginkan. Icha melakukan prosedur layaknya pasien yang mendapat gigitan ular. Ia juga berkonsultasi dengan dokter spesialis untuk hal-hal demikian. Tak puas dengan pelayanan Icha, keluarga pasien, dua di antaranya anggota DPRD  memaki-maki dan membentak-bentak Icha.

Perlakuan itulah yang diduga besar membuat dokter muda itu tertekan, tak kuat dan kemudian memilih mengakhiri hidupnya. Mengenaskan. Dokter yang tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan masyarakat, tewas akibat perlakuan kasar sejumlah orang.

Kita tak bisa membayangkan apa saja yang dilakukan mereka sehingga Icha demikian tertekan. Kepolisian dan IDI harus bisa mengungkap itu. Jika mereka melakukan perbuatan yang benar-benar di luar batas kemanusiaan, mereka harus ditangkap  dan diseret ke meja hijau.

Kita tidak mentolerir arogansi kekuasaan. Kita bayangkan seorang perempuan muda, di tengah kelelahan hari-harinya menolong pasien, mendapat teror yang membuat jiwanya terguncang. Mereka yang menyebabkan dokter Icha mengakhiri hidupnya layak mendapat hukuman setimpal. (fokusesehatnews.com)

Jakarta – Kementerian Kesehatan RI menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Icha pada Jumat, 26 Juni 2026.  Dokter Icha  yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman menegaskan  Kementerian Kesehatan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang dialami almarhumah oleh individu tertentu. Investigasi akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,”  ujar Aji,  Sabtu 27 Juni 2026.

Kementerian Kesehatan juga mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mana pun di Indonesia. Tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.

Sebagai bentuk komitmen perlindungan tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit guna memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.

Menurut Aji, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes saat ini sedang dalam proses menangani kasus ini.  Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses investigasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pengabdian dr. Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia. []