Aparat Musnahkan Milk Bun Asal Thailand

Tangerang - Masyarakat diminta untuk berhati-hati membeli produk pangan impor tanpa izin edar. Plt. Direktur Pengawasan

Tangerang – Masyarakat diminta untuk berhati-hati membeli produk pangan impor tanpa izin edar. Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM, Didik Joko Pursito menegaskan, pangan yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia harus memiliki izin edar BPOM. Maraknya produk pangan yang masuk melalui jasa titipan (jastip) dengan jumlah fantastis telah menyalahi aturan.

 

Indonesia telah mengatur pemasukan pangan tujuan konsumsi pribadi sebesar maksimal 5 kg per penumpang sesuai Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.  Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan berupa penegahan sesuai ketentuan.

 

“Lebih dari itu harus mendapat izin edar. Jika tidak ada izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar  Didik dalam Pemusnahan Milk Bun di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Soekarno-Hatta pada Jumat, 8 Maret 2024.

 

Selama Februari 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mencegah 2.564 pieces pangan olahan Milk Bun asal Thailand. Sebanyak 1 ton Milk Bun dengan total nilai keekonomian sekitar  Rp400 juta ini berasal dari 33 bawaan penumpang. Dari 33 penindakan, rata-rata penumpang membawa puluhan sampai ratusan pieces Milk Bun dengan berbagai varian.

 

“Jumlah tersebut sudah tidak wajar bila dianggap untuk konsumsi pribadi, melainkan diduga dibawa untuk tujuan komersil atau jastip, dan tidak memiliki izin edar BPOM sebagai syarat untuk membawa barang tersebut,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

 

Ribuan pieces Milk Bun hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran (insinerator), setelah sebelumnya dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan. Selain Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Kepala Balai Besar POM di Serang turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut.

 

Penindakan yang dilakukan tim Bea Cukai ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya. Selain itu, penindakan ini diharapkan dapat mendukung daya saing industri makanan dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor sejenis. (bpom)

 

POST TAGS:
NO COMMENTS

POST A COMMENT