Yogyakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pentingnya ketahanan pangan di Indonesia dalam kegiatan Forum Koordinasi Nasional Pangan Steril Komersial, Selasa (22/10/2024). Di hadapan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha,  Taruna Ikrar menyoroti peran vital usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan dalam mendukung perekonomian nasional dan mewujudkan swasembada pangan.  “UMKM adalah modal penting dalam memajukan bangsa dan mencapai swasembada pangan,” ujar Taruna.

Forum koordinasi ini digelar dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi pangan olahan nusantara dengan tahap sterilisasi pada proses produksinya. Pangan olahan yang dimaksud seperti gudeg, rendang, empal gentong, sate rembiga, dan pempek dalam kemasan kaleng atau pouch.

Produk pangan kemasan steril ini dinilai memiliki potensi besar untuk memperluas akses pasar hingga ke tingkat ekspor, baik antarprovinsi, antarnegara, maupun antar benua. Pandemi COVID-19 turut mendorong meningkatnya permintaan terhadap produk pangan dalam kemasan praktis ini. Namun, untuk memastikan produk tetap aman dan berkualitas, BPOM mewajibkan penggunaan teknologi sterilisasi komersial.

Teknologi sterilisasi ini penting untuk memperpanjang masa simpan produk. Teknologi ini juga dapat meningkatkan keamanan pangan, kualitas, dan nilai jual produk. Terkait hal ini, BPOM telah menetapkan berbagai persyaratan ketat terkait cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) serta kewajiban pemenuhan kecukupan panas dalam proses sterilisasi.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pangan steril komersial memainkan peran penting dalam menjaga kualitas pangan olahan Indonesia agar mampu bersaing di pasar global. “Perlu dipahami bahwa ada risiko keamanan pangan yang tinggi, jika proses sterilisasi komersial tidak dilakukan dengan sempurna,” terang Taruna Ikrar dalam sambutannya saat membuka forum koordinasi.

Meski regulasi ini ketat, BPOM berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pelaku UMK pangan olahan melalui pengawalan dan fasilitasi serta pembinaan intensif meliputi audit dan supervisi sarana UMK. BPOM juga bekerja sama dengan Laboratorium Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengembangkan pedoman proses sterilisasi generik agar UMK dapat dengan mudah melakukan proses sterilisasi sesuai standar.

Pada kesempatan ini, BPOM bersama dengan berbagai pemangku kepentingan melakukan penandatanganan Komitmen Kolaborasi Penguatan UMK Pangan Steril Komersial. Penandatanganan dilakukan antara Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM; Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian; Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM; Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Badan Standardisasi Nasional (BSN); Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta; Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI); Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI); Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor; dan Asosiasi Pangan Steril Daerah Istimewa Yogyakarta.

Melalui forum ini, diharapkan angka pangan steril komersial yang memperoleh nomor izin edar (NIE) BPOM akan terus meningkat dan membuka peluang tumbuhnya UMK baru. Saat ini baru 358 produk pangan steril komersial yang memperoleh NIE dari 7.526 sarana produksi pangan dengan skala UMK termasuk UMK pangan steril komersial. Dari sejumlah sarana ini, BPOM telah mendampingi 41 UMK pangan steril komersial dengan produk kuliner tradisional.

Taruna Ikrar menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya swasembada pangan sebagai salah satu prioritas nasional. “Pangan adalah kebutuhan mendasar, dan di era sekarang, kita harus mampu memenuhinya secara mandiri. Salah satu langkah konkret yang kami lakukan adalah dengan mendorong penguatan UMKM pangan, termasuk melalui teknologi pangan steril komersial,” tambahnya. (BPPOM)

POST TAGS:

Bandung – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Bandung bersama petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  membongkar adanya  agen obat bahan alam (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Cimahi. Operasi penindakan dilakukan pada empat  tempat kejadian perkara (TKP). TKP tersebut dijadikan sebagai tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal.

 

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan dalam konferensi pers di Kantor Balai Besar POM di Bandung Senin, 7 Oktober 2024, penindakan terjadi pada 25 September lalu. “Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” ujarnya.

 

Produk ilegal ini diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan. Produk ilegal tersebut kemudian diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai sekitatr Rp 8,1 miliar.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk obat bahan alam ilegal yang disita tersebut merupakan produk tanpa izin edar yang diduga mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider,  Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU,  Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.

 

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” imbuhnya.

 

Hasil operasi penindakan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran akan diproses pro justitia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Dengan temuan terbaru ini, selama tahun 2024 Balai Besar POM di Bandung telah melakukan penindakan dengan hasil tindak lanjut berupa 9 perkara tindak pidana bidang kefarmasian yang 3 di antaranya adalah perkara obat bahan alam. Dari 3 perkara obat bahan alam ini diketahui total nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp9,3 miliar. Temuan dari penindakan obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara obat bahan alam sebesar Rp2,2 miliar. Untuk memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO, diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak.

 

“Pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, kami mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer dapat berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat bahan alam yang diproduksi atau diedarkan,” ujar Taruna Ikrar. []

 

POST TAGS: