Jakarta – Kementerian Kesehatan menargetkan layanan empat penyakit katastropik jantung, stroke, ginjal, dan kanker dapat dilakukan di seluruh rumah sakit kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan akses pelayanan kesehatan hingga ke pelosok, yang diwujudkan dalam transformasi sistem kesehatan indonesia, khususnya pada pilar kedua.
Mendukung upaya ini, secara bertahap dilakukan pemenuhan alat kesehatan di seluruh rumah sakit. Layanan rujukan didorong agar dapat diakses oleh seluruh pasien di pelosok Indonesia dengan menyalurkan bantuan untuk pemenuhan alat kesehatan penyakit prioritas, pendampingan kateterisasi jantung, dan bedah jantung terbuka.
Hasilnya, dana bantuan pemerintah telah disalurkan kepada 148 RSUD dan 24 RSUP di 31 provinsi untuk pemenuhan alat kesehatan penyakit prioritas.
”Di Tahun 2022 ada dana sebesar Rp 3,55 triliun, kita gunakan untuk memenuhi Alkes di RS daerah. Sampai saat ini, dana bantuan pemerintah 2022 ke 148 RSUD sudah tersalurkan 96,2%. Sementara bantuan pemerintah ke RS vertikal tersalurkan 100%,”  kata Juru Bicarar Kemenkes dr. Mohammad Syahril.
Upaya tersebut juga mendapatkan dukungan kerja sama dari 25 gubernur untuk mengembangkan RSUD sebagai jejaring layanan rujukan dengan rincian layanan jantung 24 provinsi, stroke di 21 provinsi, kanker di 21 provinsi, dan uronefrologi di 29 provinsi.
Tak hanya itu, Kemenkes juga telah melakukan program pendampingan kateterisasi jantung di 37 RS dan stroke di 3 RS. Secara bertahap, ditargetkan sebanyak 50% kabupaten/kota memiliki alat kesehatan lengkap untuk 4 penyakit katastropik hingga tahun 2024.
Alat kesehatan untuk pengobatan jantung dan stroke antara lain Echocardiography, CT-Scan, Cathlab, Set Kamar OK, IABP, Rotablator, IVUS-FFR, MRI, Mikroskop Neuro, Heart Lung Machine, dan OCT. Sementara untuk kanker terdiri dari Mammography, SPECT CT, Flow Cytometer, IHK, Bronchoscopy, Brachytherapy, CUSA, LINAC, PET-CT, CT Simulator.
Ada pula alat kesehatan untuk uronefrologi adalah Set endourology, ESWL, C-Am, USG Doppler, Video Urodynamic, Laser Holmium, Automated Peritoneal Dialysis, PCNL, URS, dan Tissue typing.
Selain itu, dr. Syahril melanjutkan, pemerintah juga akan melengkapi alat kesehatan untuk kesehatan ibu dan anak, berupa mesin Anestesi, Patient Monitor, Ventilator, USG Fetomaternal, Inkubator Bayi, Laser Ablation, HFOV, Mesin Nitrite Oxide, HFOT, dan HFNC. [Kemenkes]

Jakarta – Bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia Cabang Jakarta Barat, SMU HealthCare, Senin 22 Mei 2023, menggelar acara donor darah. Kegiatan kemanusiaan ini berlangsung dari pukul 10 hingga pukul 14.00 di kantor SMU di Kawasan Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.  Menurut CEO SMU HealthCare, Edward, aksi donor darah ini selanjutnya akan dilakukan juga pada tempat atau kota-kota lain, di Jawa maupun luar Jawa. Aksi donor darah itu merupakan bentuk kepedulian SMU  pada nilai-nilai kemanusiaan  dan kesehatan masyarakat. Kegiatan ini terselenggara juga berkat partisipasi sejumlah mitra SMU, yakni PT Nugra Karsera, PT Wikaton Mitra Tama, KUPEMU, PT DHE, PT Majus Asia Consultancy, PT Megaton Reka International, PT Revass Utama Medika, GARIS, dan IKA BK.

Suasana donor darah

Suasana donor darah

Kendati berlangsung di  Kantor SMU,  kegiatan donor darah tersebut tidak hanya untuk karyawan SMU atau warga Lebak Bulus. Sejumlah pendonor datang dari wilayah lain. Kepada para pendonor, sebagai ucapan terimakasih, SMU memberikan bingkisan. “Kami menyambut baik kegiatan seperti ini dan syukur sampai sekarang ketersediaan darah di PMI Jakarta Barat tercukupi,” kata Ipul, salah seorang staf PMI yang bertugas memeriksa identitas calon pendonor..

Marwanto

Kepada media ini, seorang pendonor, Marwanto, menyatakan gembira adanya kegiatan ini dan berharap akan semakin banyak masyarakat sadar bahwa melakukan donor darah berarti membantu sesama atau nyawa orang.  Datang dari Jakarta Barat, bersama sejumlah teman-temannya, Marwanto menyatakan dari dulu ia memang relatif kerap melakukan donor darah. “Mudah-mudahan kegiatan seperti rutin dilakukan SMU,” ujarnya.  [red  ]

 

 

Sehubungan dengan adanya pemberitaan dan informasi di laman resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, pada tanggal 24 April 2023 terkait hasil pengawasan produk mi instan, diketahui adanya residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Taiwan, BPOM memandang perlu menyampaikan informasi sebagai berikut:

 

  1. Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
  2. Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.  
  3. Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
  4. Sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia, BPOM telah melakukan beberapa hal, yaitu:
    1. Menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.
    2. Melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
    3. Mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).
  5. BPOM memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang dengan melakukan hal sebagai berikut:
    1. Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
    2. Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO antara lain : memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan; meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
    3. Melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.
  6. BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan, antara lain: mengidentifikasi bahan baku yang potensial mengandung residu EtO, menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor, menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO untuk bahan baku lokal, dan melakukan pengujian residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spesifikasi bahan baku di sarana produksi maupun untuk rilis produk ekspor.
  7. BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
  8. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. (sumber BPOM)