Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Hak untuk sehat adalah hak asasi manusia yang selain disebut dalam Deklarasi Universal Hak Asasi

Hak untuk sehat adalah hak asasi manusia yang selain disebut dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, juga termaktub dalam UUD 1945. Hak untuk vaksinasi adalah bagian dari Hak Hidup dan Hak Kesehatan. Pasal 28H ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Ketentuan UUD ini diperkuat Undang-undang No 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 5 ayat 1 tertulis, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Pasal 14 ayat 1 UU Kesehatan menyebut tanggung jawab pemerintah untuk mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

Dalam hal vaksinasi ini, bukan hanya hak seorang pribadi yang dilindungi, tapi juga hak orang lain yang mungkin karena kondisi tertentu seperti mengidap penyakit autoimun tidak bisa melakukan vaksinasi. Vaksinasi bukan hanya sekadar hak pribadi tapi juga hak kolektif masyarakat di mana kerumunan yang mendapatkan vaksinasi akan melindungi sebagian kecil yang tidak divaksinasi.

Namun, pembagian program vaksinasi berdasarkan gratis dan mandiri (maksudnya berbayar) akan menjadi hambatan bagi upaya memperluas akses vaksinasi kepada sebanyak mungkin warga Indonesia. Vaksinasi berbayar pada akhirnya akan mengurangi jumlah orang yang melakukan vaksinasi. Tentu ini menurunkan efektivitas vaksinasi.

Penghilangan biaya akan membuat populasi yang mendapat vaksinasi semakin besar. Tantangannya adalah bagaimana cara membuat mayoritas populasi Indonesia mendapatkan vaksinasi dalam waktu yang singkat, tanpa fenomena bottle neck, terhadap sekitar 200 juta orang (70 persen dari populasi).

Namun untuk ini, jangan pernah meremehkan kemampuan Indonesia. Tahun lalu, kita mampu menyelenggarakan Pemilihan Umum dengan jumlah pemilih lebih dari 190 juta orang dan dilakukan dalam satu hari. Tentu, menyelenggarakan sebuah vaksinasi kolosal terhadap 200 juta orang dalam waktu setahun, bukan satu hari, bukanlah perkara tak mungkin. Ini hanya masalah niat, apakah pemerintah mau mengalokasikan anggaran dan upaya untuk memenuhi hak asasi manusia untuk mendapatkan hak hidup dan hak kesehatan. (sumber: tempo.co)

NO COMMENTS

POST A COMMENT