Pandemi Covid-19 membuat dunia dalam kondisi nyaris hibernasi. Segala kegiatan yang tidak mendesak dibatasi bahkan dihentikan untuk memperlambat penyebaran virus dan melandaikan kurva infeksi. Selain untuk menekan angka kematian dan perlambatan penyebaran virus, hal tersebut juga untuk memberikan waktu bagi para ilmuwan agar segera menemukan obatnya.

Pandemi dan penyebaran wabah yang begitu masif tentu memaksa kesigapan semua negara meningkat, termasuk dalam hal ketersediaan obat-obatan. Terkait dengan hal ini, tentunya tidak dapat terlepas dari ketahanan industri farmasi nasional yang merupakan salah satu pilar penting pembangunan kesehatan nasional.

Tantangan dan Isu Strategis

Menengok ke belakang, pada 2016, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Dalam inpres tersebut, Presiden memerintahkan seluruh instansi terkait untuk memaksimalkan peran dan kewenangannya untuk mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.

Empat tahun berlalu, inpres tersebut belum membawa angin segar bagi dunia farmasi nasional. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa 90 persen bahan baku obat (BBO) saat ini masih impor. China merupakan pemasok utama yang memenuhi 70% kebutuhan kita, diikuti India (20%), dan sisanya Amerika Serikat dan Eropa.

Ketergantungan yang tinggi itu membuat daya saing obat nasional tergerus karena lemahnya posisi tawar terhadap importir. Erick Thohir berjanji akan melakukan upaya untuk mengurangi ketergantungan impor BBO. PT Kimia Farma Tbk (KAEF) sebenarnya sudah melakukan upaya produksi BBO sejak 2016 melalui anak usahanya PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP), meskipun masih dalam skala relatif kecil.

Perintah dalam Inpres 6/2016 memang tak menyentuh masalah fundamental industri. Dalam praktiknya, industri obat kita masih terkungkung dalam lima persoalan strategis, yang oleh Michael Porter disebut Five Forces. Porter, guru besar strategi bisnis di Harvard Business School, menjabarkan lima problem tersebut, yaitu hambatan bagi pendatang baru, daya tawar pemasok, daya tawar pembeli, ancaman substitusi, dan persaingan competitor.

Membangun industri BBO berarti menjadi pemain baru di tengah korporasi global. Kekuatan modal menjadi kunci karena industri farmasi memerlukan teknologi mutakhir dan SDM yang mumpuni. Pemain baru juga akan terganjal oleh hak paten yang sudah dikuasai pemain eksisting. Ada kecenderungan produk baru sulit bersaing karena harga yang lebih tinggi akibat kecilnya skala industri dan belum adanya loyalitas pelanggan.

Melihat fakta tingginya ketergantungan impor BBO, maka menjadi pekerjaan besar untuk membangun industri farmasi di Tanah Air. Hal ini karena rentan terhadap fluktuasi valuta asing. Di samping itu, negara eksportir BBO seperti Tiongkok dan India mempunyai kekuatan untuk menentukan harga, membuat perusahaan obat tidak punya pilihan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah berupaya mendorong produksi kimia dasar sebagai bahan dasar produksi BBO, namun perlu waktu panjang untuk mencukupi kebutuhan.

Jika BBO tetap diproduksi dengan segala keterbatasan akibat dua faktor di atas, maka mimpi buruk akan dialami. Pada era globalisasi ini, hanya segelintir konsumen yang mengutamakan nasionalisme dalam membeli produk. Yang termurah tetap akan juara, apalagi jika produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang sama dengan yang selama ini beredar di pasaran. Tanpa harga yang kompetitif, sulit bagi pemain baru untuk bertahan.

Kalaupun produk yang dihasilkan dianggap berkualitas, bukan tidak mungkin ada ancaman produk substitusi yang bisa menjadi pilihan pembeli, tentu dengan harga yang lebih murah. Tiongkok dengan kekuatan industrinya terbukti siap memberikan apapun yang diminta pasar dengan harga yang lebih kompetitif.

Problem terakhir adalah ketatnya persaingan antarkompetitor. Korporasi besar dunia bersaing dengan kekuatan modal dan skala ekonomi yang besar. Bagi perusahaan yang baru terjun ke dalam persaingan jika tanpa fondasi yang kuat dan tanpa memperhatikan keempat faktor di atas, maka dapat dipastikan tersingkir dini dari persaingan.

Dukungan Kebijakan

Menilik beratnya hambatan pengembangan industri farmasi nasional, maka penerbitan inpres saja terbukti belum cukup untuk jadi solusi, harus diikuti dukungan kebijakan yang lain. Pemerintah dituntut untuk berperan lebih, di antaranya dengan menyusun road map industri farmasi, membuat skala prioritas, tata niaga, dan paket insentif yang menarik untuk memperkuat pelaku industri farmasi yang selama ini berjalan lunglai tertatih.

Jika pemerintah berketetapan untuk memperkuat industri farmasi nasional, assessment risiko harus diperhitungkan secara matang. Insentif, termasuk berupa keringanan pajak akan berpotensi mengurangi pendapatan negara. Insentif sangat penting karena farmasi adalah industri padat modal dan SDM, tetapi butuh waktu panjang untuk pengembalian modal apalagi membukukan keuntungan. Insentif juga akan mendorong industri kimia dasar dan riset obat.

Selanjutnya, perlindungan dalam bersaing dengan asing menjadi vital. Di sini, pemerintah harus berani untuk mengambil risiko, misalnya menerbitkan regulasi yang membatasi impor produk obat yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Regulasi yang juga perlu diinisiasi adalah penyiapan dasar hukum pembentukan otoritas obat-obatan yang mandiri dan bisa menggali potensi obat khas Nusantara.

Pemerintah memang berada dalam posisi sulit untuk menunjukkan komitmennya kepada industri farmasi. Selain risiko dari pemberian insentif, penerbitan regulasi yang memproteksi produk lokal akan berhadapan dengan semangat global yang mendorong pasar bebas. Namun, pandemi Covid-19 memberikan pesan yang kuat bahwa setiap negara harus bertumpu pada kekuatannya, termasuk industri obat-obatan sendiri untuk bertahan dari hempasan krisis. Tidak ada kata terlambat untuk memulai suatu kebaikan!

Kementerian Perindustrian serius mengembankan industri farmasi di tanah air. Salah satunya dengan mendorong pengembangan obat tradisional menjadi obat modern asli Indonesia (OMAI) atau berupa Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi, Indonesia ditopang dengan potensi ketersediaan sumber daya alam melimpah sehingga mudah dijadikan bahan baku untuk pengembangkan industri ini.

“Indonesia memiliki keanekaragaman hayati terbaik di dunia seperti jahe, lempuyang, pala, nilam dan lain-lain, yang tentunya bisa menjadi modal utama dalam membangun kemandirian untuk memproduksi obat,” ujar Doddy dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Oleh karenanya, kata Doddy, sejumlah satuan kerja di bawah BPPI dipacu untuk meningkatkan kegiatan litbang agar bisa menghasilkan inovasi yang dibutuhkan dalam pengembangan industri ini.

“Contohnya adalah Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) Jakarta yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang tersebut, termasuk untuk mengembangkan fasilitas produksi guna mendorong pertumbuhan industri OMAI,” paparnya.

Saat ini, BBKK Jakarta dalam proses merancang pembangunan fasilitas House of Wellness yang bakal dilengkapi dengan mini plant bersertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), Smart Laboratory (R&D serta QC), Centre of Essential Oils (Learning Factory dan Laboratorium Essential Oils Authentication) dan soft computing room.

“Program ini termuat dalam roadmap pengembangan fitofarmaka BBKK 2021-2026,” terangnya.

Sementara tahun 2021 nanti, direncanakan pembangunan prasarana gedung dan penunjangnya, dengan mengikuti standar CPOTB. Dilanjutkan tahun 2022, membangun instalasi peralatan dan sertifikasi CPOTB. “Pada tahun 2023, nantinya sudah dapat memproduksi ekstrak bahan alam serta mengembangkan smart laboratory,” imbuhnya.

Ia berharap OHT ini sudah dapat diproduksi pada tahun 2024, dan pada tahun 2026 fasilitasnya sudah dapat menghasilkan fitofarmaka.

“Dalam pengembangan produk OMAI ini tentunya membutuhkan dukungan dan kerja sama dengan pihak terkait lainnya melalui kolaborasi dengan lembaga litbang, industri obat tradisional atau farmasi dan stakeholder lainnya,” sebut Doddy.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pihaknya bertekad memperkuat struktur manufaktur dan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan. Oleh sebab itu, kedua industri strategis tersebut, dimasukkan ke dalam sektor tambahan yang mendapat prioritas pengembangan pada peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Salah satu yang sedang difokuskan dalam membangun sektor industri nasional adalah ketersediaan bahan baku dan bahan penolong. Ini salah satu isu strategis yang sedang menjadi perhatian kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, kemandirian di sektor industri farmasi dan alat kesehatan diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor impor hingga 35 persen pada akhir tahun 2022. “Inovasi dan penerapan industri 4.0 di sektor industri alat kesehatan dan farmasi dapat meningkatkan produktivitas,” ujar Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kemenperin industri farmasi dan alat kesehatan merupakan sektor yang masuk dalam kategori yang mengalami permintaan tinggi (high demand) ketika pandemi COVID-19, di saat sektor lain mengalami dampak yang berat.

Pada triwulan I tahun 2020 misalnya, industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh positif sebesar 5,59%. Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I-2020, dengan mencapai Rp 9,83 triliun.

 

CNBC Indonesia – readyviewed Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik pada 2021 , dari Rp 25.000 per bulan menjadi Rp 35.000 per bulan.

Sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP harusnya sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan.

Di tahun depan, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Maka, peserta pun harus membayarkan iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, mengatakan pengurangan bantuan iuran dari pemerintah juga dalam rangka untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sudah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

“Peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya, serta pengelolaan JKN secara komprehensif,” ujar Askolani kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Sabtu (5/12/2020).

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah terjadi dua kali di sepanjang tahun 2020 ini. Kenaikan sebelumnya, terjadi pada awal tahun lalu yang dibatalkan oleh MA.

Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Lalu, pada April-Juni, BPJS Kesehatan memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun, yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Pada tahun depan, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021.

Kendati demikian ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3, karena besaran iuran pemerintah yang tadinya sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, di tahun depan bantuan besaran iuran hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

“Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 masih akan mengikuti Perpres 64 Tahun 2020,” jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:

  • Kelas 1: Rp 150.000
  • Kelas 2: Rp 100.000
  • Kelas 3: Rp 35.000.

Pemerintah saat ini sedang merancang ulang iuran JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Dengan prinsip ini, berdasarkan kajian pemerintah, korban kekerasan dan narkotika bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

JKN dengan berbasis KDK, menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan dilaksankan secara bertahap di tahun 2022.

Seperti diketahui, JKN selama ini dijalankan melalui BPJS Kesehatan, yang merupakan salah satu lembaga yang menjamin kesehatan masyarakat. Dengan bertambah kewajibannya, maka kemungkinan akan berimbas juga terhadap kenaikannya iuran BPJS Kesehatan di kalangan masyarakat.

Terawan menjelasan, penyesuaian iuran JKN berlandaskan KDK, sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan perlu adanya penyesuaian besaran iuran,” kata Terawan saat melakukan rapat bersama Komisi IX DPR RI dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (3/12/2020).

Prinsip penetapan iuran, kata Terawan, akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Dasar penentuan manfaat JKN berbasis KDK yang dijamin, menurut Terawan, berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia serta siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.

Dengan demikian, mau tidak mau pemerintah harus menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

“Dasar penentuan manfaat berbasis KDK yang tidak dijamin JKN kemudian disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 tahun 2018,” ujar Terawan.

Proses penyesuaian iuran JKN saat ini, menurutdia, masih dalam tahap awal untuk membuat pemodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi sebagai kebijakan.

Biasanya, pasien Covid-19 tanpa gejala dan penyakit penyerta disarankan untuk menjalani perawatan di rumah, sambil terus dikontrol oleh tenaga medis. Perawatan di rumah memang bisa dijalani namun wajib menerapkan protokol kesehatan yang tepat.

Isolasi mandiri tersebut dilakukan selama dua minggu. Namun, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, misalnya luas hunian memungkinkan pasien isolasi atau ada kamar mandi lebih dari satu.

Perlu diketahui bahwa infeksi Covid-19 bisa berlangsung sekitar 14 hari, namun pada umumnya pasien akan merasa lebih baik setelah satu minggu menjalani perawatan. Perawatan ditujukan untuk meredakan gejala dan memberi kesempatan untuk banyak beristirahat, mengonsumsi cairan yang cukup dan mengonsumsi pereda nyeri.

Ikuti anjuran dokter tentang perawatan dan isolasi di rumah untuk diri sendiri atau keluarga. Jika kita termasuk dalam golongan usia senior atau memiliki kondisi medis kronis, seperti penyakit jantung atau paru-paru atau diabetes, kita berisiko lebih tinggi tertular. Karenanya, tidak disarankan untuk merawat pasien covid-19 sendiri.

 

Selain usia dan kondisi kesehatan orang yang merawat, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat merawat pasien isolasi mandiri.

1. Tanda peringatan darurat

Pantau diri sendiri dan pasien dengan cermat untuk melihat gejala yang memburuk. Jika gejala tampak semakin parah, hubungi dokter.

Tanda darurat, termasuk:

– Kesulitan bernapas

– Nyeri atau tekanan dada yang terus-menerus

– Kebingungan

– Bibir atau wajah kebiruan

– Ketidakmampuan untuk tetap terjaga

 

2. Melindungi orang lain jika kita sakit

Jika Anda terinfeksi Covid-19, Anda dapat membantu mencegah penyebaran infeksi virus ini. Tetap tinggal di rumah kecuali untuk mendapatkan perawatan medis ke puskesmas atau rumah sakit. Hindari menggunakan transportasi umum, layanan berbagi tumpangan, atau taksi.

Lakukan isolasi di satu ruangan, jauh dari keluarga dan orang lain. Makanlah sendiri di kamar dan buka jendela untuk menjaga sirkulasi udara tetap baik. Gunakan kamar mandi terpisah, jika memungkinkan, hindari ruang bersama di rumah. Jaga jarak setidaknya dua meter dari anggota keluarga lainnya.

Saat menggunakan ruang bersama, batasi pergerakan. Jagalah agar dapur dan ruang bersama lainnya berventilasi baik. Bersihkan permukaan yang sering disentuh di kamar dan kamar mandi terpisah, seperti gagang pintu, sakelar lampu, elektronik, dan meja, setiap hari.

 

Hindari berbagi barang-barang rumah tangga pribadi, seperti piring, handuk, tempat tidur, dan elektronik.

Kenakan masker saat berada di dekat orang lain dan ganti masker wajah setiap hari. Masker medis dianjurkan untuk digunakan.

Sering-seringlah mencuci tangan dengan sabun dan air setidaknya selama 20 detik, atau gunakan pembersih tangan berbahan dasar alkohol yang mengandung setidaknya 60 persen alkohol.

3. Melindungi diri sendiri saat merawat seseorang dengan Covid-19

Untuk melindungi diri saat merawat pasien Covid-19, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikar dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan:

– Jaga tangan agar tetap bersih dan hindari menyentuh wajah.

– Sering-seringlah mencuci tangan dengan sabun dan air setidaknya selama 20 detik, terutama setelah bersentuhan dekat atau berada di ruangan yang sama dengan orang yang sakit.

– Jika sabun dan air tidak tersedia, gunakan pembersih tangan yang mengandung setidaknya 60 persen alkohol.

– Pakailah masker kain tiga lapis atau masker medis.

– Jaga jarak setidaknya 2 meter dari orang yang sakit.

– Jangan menyentuh atau memegang masker saat menggunakannya.

– Jika masker basah atau kotor, gantilah dengan masker yang bersih dan kering. Buang masker bekas dan cuci tangan dengan sabun.

– Bersihkan rumah sesering mungkin. Setiap hari, gunakan semprotan atau tisu pembersih rumah untuk membersihkan permukaan yang sering disentuh, termasuk meja, meja, dan gagang pintu.

– Hindari membersihkan kamar dan kamar mandi orang sakit yang terpisah.

– Sisihkan tempat tidur dan peralatan makan hanya untuk digunakan orang yang sakit.

– Hati-hati dengan cucian. Jangan kucek cucian kotor. Gunakan detergen biasa untuk mencuci cucian orang sakit. Gunakan pengaturan terhangat di mesin cuci, atau gunakan air panas.

– Cuci tangan setelah memasukkan pakaian ke dalam pengering dan biarkan pakaian benar-benar kering.

– Jika harus mencuci pakaian kotor dari pasien Covid-19, kenakan sarung tangan sekali pakai dan jauhkan dari tubuh dan tetap gunakan masker. Bila sudah selesai, lepas sarung tangan dan buang.

– Tempatkan sarung tangan dan masker kotor di tempat sampah berpenutup di kamar orang sakit.

– Bersihkan dan disinfeksi keranjang pakaian dan cuci tangan sesudahnya.

– Hati-hati dengan piring. Kenakan sarung tangan saat menangani piring, gelas atau peralatan yang digunakan oleh orang yang sakit.

– Cuci barang dengan sabun dan air panas atau di mesin pencuci piring.

 

– Bersihkan tangan setelah melepas sarung tangan atau menangani barang bekas pakai pasien.

– Hindari kontak langsung dengan cairan tubuh orang yang sakit. Kenakan sarung tangan sekali pakai dan masker saat memberikan perawatan mulut dan pernapasan dan saat menangani tinja, urin, atau limbah lainnya.

– Cuci tangan sebelum dan sesudah melepas sarung tangan dan masker. Jangan gunakan kembali masker atau sarung tangan.

– Jangan terima tamu.

– Jangan izinkan tamu datang sampai orang yang sakit benar-benar pulih dan tidak menunjukkan tanda atau gejala Covid-19.

4. Mengakhiri isolasi

Konsultasikan dengan dokter tentang kapan harus mengakhiri isolasi rumah, terutama jika Anda memiliki sistem kekebalan yang lemah. Biasanya isolasi mandiri selesai setelah 14 hari dan lakukan tes usap untuk memastikan ada tidaknya virus.

Kehilangan indra perasa dan pencium mungkin berlangsung selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan setelah pemulihan, tetapi tidak boleh menunda pengakhiran isolasi.

Perawat pasien yang sakit sebaiknya tetap tinggal di rumah selama 14 hari dan memperhatikan ada tidaknya gejala umum seperti demam, batuk, atau sesak napas.

Saat merawat keluarga yang sakit Covid-19, Anda mungkin juga merasa stres karena mengkhawatirkan kesehatan sendiri dan keluarga. Untuk mengatasinya, istirahatkan diri dari berita-berita seputar Covid-19, termasuk dari media sosial. Cukup tidur, makan makanan bergizi, dan tetap terhidrasi.

Kasus COVID-19 atau Corona di Jawa Tengah terus mengalami peningkatan tajam. Sejumlah rumah sakit di provinsi tersebut kini penuh dan tak lagi bisa menampung pasien Corona. Di mana saja?

1. RSUD Kudus
“Ada 119 tempat untuk isolasi COVID-19 (di RSUD Kudus). Di dalamnya ada 10 pasien di ruang ICU dan hari ini penuh (sejak hari ini ICU Corona RSUD Kudus penuh),” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Aziz Achyar, kepada wartawan di RSUD Kudus, Kamis (3/12).

Aziz menuturkan dengan kenaikan kasus itu akan menambah ruang khusus Corona. Rencananya ruang VIP di RSUD Kudus akan digunakan sebagai ruang khusus Corona.

2. Kabupaten Klaten
Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten, Juli Purnomo mengatakan RSST Klaten pasien positif Corona yang sudah bisa isolasi mandiri dipulangkan.

“Untuk saat ini RSST full menangani pasien positif COVID, baik yang suspek maupun yang confirm sudah penuh. Malah kemarin ada rujukan dari RS lain sehingga yang positif COVID tapi sudah bisa isolasi mandiri, kita pulangkan,” jelas Juli, Selasa (1/12/2020).

Di RS PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten ternyata juga mengalami hal serupa. Bed untuk pasien COVID-19 sempat penuh.

3. RSUD Blora

Di Kabupaten Blora, peningkatan pasien COVID-19 terjadi hingga pasien Corona harus dirawat di IGD karena ruang isolasi dan ICU penuh pada 30 November 2020 lalu.

“Ruang perawatan pasien Corona di RSUD Blora sudah full. Bahkan ada pasien yang kita rawat di IGD. Total yang kita rawat saat ini ada 22 orang,” kata Direktur RSUD dr Soetijono Blora, Nugroho Adiwarso, Senin (30/11).

4. Kabupaten Sragen
Kondisi ruang isolasi rumah sakit di Sargen pun hampir penuh, seperti di RSUD dr Soehadi Prijonegoro dan RSUD dr Soeratno Gemolong.
“Memang sudah overload. Maka pekan ini akan menambah (ruang isolasi). RSUD dr Soehadi Prijonegoro akan kita tambah hingga 77 bed, sedangkan RSUD dr Soeratno Gemolong akan kita tambah menjadi 43 bed. Pekan ini harus selesai,” kata Plt Bupati Sragen, Dedy Endriyatno, Senin (30/11).

5. Banyumas
Di Banyumas, Bupati Banyumas Achmad Husein pada 30 November 2020 lalu menegaskan bahwa 450 kamar isolasi di rumah sakit di Banyumas sudah penuh.

“Di Banyumas tempat tidur sampai dengan sekarang tidak ada. Nol, jadi rumah sakit semuanya sudah penuh, yang ada adalah keluar masuk, keluar masuk. Yang masuk itu bisa masuk tergantung keluarnya,” kata Achmad Husein, Senin (30/11/2020).

Ia menambahkan upaya menambah tempat tidur di rumah sakit dilakukan. Selain itu Pemkab Banyumas juga menambah tempat karantina di Baturraden, yakni Pondok Slamet, Balai Diklat, Wisma Wijayakusuma, dan Hotel Rosenda.

“Kami sudah koordinasi dengan rumah sakit untuk dibantu penambahan tempat isolasinya. Sekarang sebenarnya sudah ada 400 tempat tidur untuk isolasi,” terangnya.

6. Kota Solo
Sementara itu di Solo, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengungkap rumah sakit di Kota Solo kini penuh. Menurutnya kondisi ini terjadi karena para pasien dari daerah lain dirujuk ke rumah sakit di Kota Solo.

“Sekarang rumah sakit di Solo sudah penuh. Pasien dari daerah lain dirujuk ke sini,” kata Rudy saat dijumpai wartawan di kawasan Pucangsawit, Kota Solo (2/12).

Rudy selanjutnya mengusulkan Asrama Haji Donohudan di Boyolali dimanfaatkan sebagai rumah sakit darurat atau pusat isolasi pasien COVID-19.

“Sudah saya usulkan tiga kali kepada Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) agar Asrama Haji Donohudan bisa digunakan untuk rumah sakit darurat,” kata Rudy saat ditemui di kawasan Pucangsawit, Kota Solo, Rabu (2/12).

Ganjar sudah merespon dan hari Sabtu (5/12) Ganjar meninjau Donohudan yang sudah siap untuk digunakan sebagai tempat isolasi COVID-19 bagi pasie di Solo Raya.

“Nah, inilah yang kita siapkan pada hari ini, wabil khusus yang ada di Donohudan, jadi dari hasil rapat tadi kita sudah sampaikan bahwa potensi donohudan ini ada 873 penghuni,” kata Ganjar di Asrama Haji Donohudan, Sabtu (5/12).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020. Perpanjangan itu merupakan langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Seperti dikutip siaran pers Pemprov DKI Jakarta, perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020. Langkah itu menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan. Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (6/12/2020).

Persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.

Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan bulan November. Data sebelumnya tercatat mengalami penurunan setiap dua pekan, yaitu:

– 70.184 (26/9) menjadi 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%
– 85.617 (10/10) menjadi 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57%
– 100.220 (24/10) menjadi 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87%
– 111.201 (7/11) menjadi 125.822 (21/11) atau meningkat 11,62%.

Anies mengungkapkan, kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu. Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif.

Temuan kasus positif ini merupakan 47,1% dari seluruh total kasus positif yang satgas temukan pada periode yang sama. Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, satgas mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif.

“Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan,” kata Anies.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta terus terjadi peningkatan selama sebulan terakhir.

Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) secara berturut-turut tiap pekannya adalah 56% (7/11), 63% (14/11), 73% (21/11), 79%, dan (28/11).

Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 60% (7/11), 68% (14/11), 70% (21/11), dan 72% (28/11). Per 5 Desember 2020, 4960 dari 6.302 (79%) tempat tidur isolasi dan 620 dari 874 (71%) sudah terisi di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta.

Secara lebih perinci, Pemprov DKI Jakarta mencatat data 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta per 5 Desember 2020 sebagai berikut:
a. 19 RSUD memiliki total ruang isolasi 1.645 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 78% dan total ruang ICU 247 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75%
b. 9 RS Vertikal Kemenkes memiliki total ruang isolasi 643 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 68% dan total ruang ICU 160 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74%
c. 6 RS TNI/POLRI memiliki total ruang isolasi 827 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 72% dan total ruang ICU 132 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 43%
d. 6 RS BUMN/Kementerian lain memiliki total ruang isolasi 776 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74% dan total ruang ICU 143 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 76%
e. 58 RS Swasta memiliki total ruang isolasi 2.411 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 86% dan total ruang ICU 192 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 79%.

Rata-rata positivity rate harian per bulan di DKI Jakarta terus mengalami penurunan yaitu 11,2% (September); 9,6% (Oktober); 9,1% (November) dan 8,2% (Desember). Adapun standar aman positivity rate dari WHO adalah di bawah 5%.

Selain itu, nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,05 per 5 Desember 2020. Angka tersebut menurun dari skor pekan sebelumnya yaitu 1,06 (21/11) dan 1,05 (28/11). Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah Covid-19 terkendali dengan baik.

Atas nama Pemprov DKI Jakarta, Anies menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini berkolaborasi dalam mengatasi dampak wabah Covid-19.

“Mereka yang tidak kenal lelah untuk saling bahu-membahu, bergotong royong, berikhtiar bersama agar kita semua nantinya insya Allah lulus dari ujian ini. Ini adalah kerja kolosal. Kami di Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya di Forkopimda terus berkolaborasi agar kita semua mengendalikan penularan Covid-19. Tapi kami tidak bisa kerja sendiri karena masyarakatlah yang menjadi garda terdepan dalam pengendalian wabah ini melalui 3M,” ujar Anies.

Berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020. Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November); dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI adalah 63 per 5 Desember 2020. Skor tersebut menunjukkan angka stabil di atas 60, yaitu skor 63 pada 15 November, skor 68 pada 22 November, dan skor 65 pada 29 November. Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap.

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 21 Desember 2020. Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian Covid-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif,” kata Anies.

“Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” lanjut eks menteri pendidikan dan kebudayaan itu.

Malam ini vaksin covid-19 tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Dalam lama Youtube Sekretariat Presiden disiarkan secara LIVE: Kedatangan Vaksin Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta, 6 Desember 2020.

Vaksin tersebut diangkut dengan menggunakan pesawat milik maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), pesawat jenis Boeing 777-300ER tersebut mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.25 WIB.

Vaksin diangkut dengan meggunakan kontainer khusus bertuliskan ENVIROTAINER berkode RAP81179PC. Tampak beberapa petugas langsung menyemprot konteriner yang baru tiba tersebut.

Environtainer merupakan kontainter khusus dengan pengatur suhu untuk angkutan udara.